Featured Article

Minggu, 24 Mei 2009

Cerita Rokok

Pada jaman dahulu kala di sebuah KERAJAAN NIKOTIN yang bernama CIGARILOS, hiduplah seorang raja bernama MINAK DJINGGO. Raja yang memimpin dengan adil dan bijaksana ini menjadi PANUTAN dan mempunyai seorang putri yang cantik jelita, namanya SRI WEDARI.

Suatu ketika putri sedang bermain di LONGBEACH, tiba-tiba datanglah segerombolan koboi MARLBORO di bawah pimpinan MR BROWN. Koboi-koboi itu lalu menculik sang putri. Beberapa waktu kemudian sang raja menerima
surat ancaman dari sang koboi yang isinya: “Wahai raja, kalau putrimu ingin selamat, Anda harus menebus dengan uang sebesar US$ 555 juta.

Kami tunggu Anda di GUDANG GARAM di kota KANSAS. Jika Anda tidak mau memenuhi permintaan kami, maka kami akan menusuk putrimu dengan DJARUM SUPER sampai BENTOEL-BENTOEL! !!”

Rajapun menjadi geram, sehingga diadakanlah sayembara untuk mencari pendekar yang dapat menyelamatkan sang putri.

Singkat cerita terpilihlah pendekar SAMPOERNA dengan senjata pamungkasnya GENTONG!!! Sang pendekar rupanya pernah berguru dengan seorang suhu dari negeri Tiongkok, bernama DJIE SAM SOE dan dia mempunyai PRINSIP “kalau bisa nomor 1 buat apa 2,3,4″. Sang pendekarpun pergi menyeberangi lautan dengan kapal U.S.S KENNEDY dengan nahkodanya MARCOPOLO menuju medan laga untuk menyelamatkan sang putri.

Sebelum berangkat sang pendekar mohon pamit “WISMILAK suhu” kata sang pendekar. Dijawab oleh suhu “GET LUCKY muridku”. Sang rajapun berucap untuk sang pendekar “LOSTA MASTA”.

Dengan mengendarai kuda MUSTANG serta semangat kepahlawanan yang besar, ketika sampai di bukit DUNHILL sang pendekar bertempur sampai titik keringat penghabisan layaknya pria SEJATI, akhirnya sang pendekar berhasil meyelamatkan sang putri. Raja sangat gembira dan kemudian diadakanlah pesta semalam suntuk di restaurant LA LIGHT.

Pada saat makan malam berlangsung sang raja menghampiri sang pendekar yang sedang murung. Raja berkata, wahai pendekar, ini BUKAN BASA BASI!!!, pesta ini diadakan khusus untuk merayakan kegagahberanian Anda, mengapa malah murung, bukankah pendekar pernah bilang “ASYIKNYA RAME-RAME !!!” Pendekarpun menjawab “PRIA PUNYA SELERA”..

Lalu apa maumu, tanya sang raja. Dijawab oleh sang pangeran “Minta Pulang Dong !!!. Saya kan ga ngrokok nih…”

Pakaian Muslim dan Muslimah

PAKAIAN SEORANG MUSLIM
  1. Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Allah tidak melihat pada hari kiamat orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong”. (Muttafaqun ’alaihi).
  2. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Apa yang di bawah mata kaki berupa kain (sarung), tempatnya dalam neraka”. (HR. Al-Bukhari).
  3. Dari salim, dari bapaknya, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Isbal terdapat pada izar (sarung) dan imamah. Barangsiapa yang memanjangkan karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i, dishahihkan oleh Al-Albani).
  4. Abu Sa’id Al-Khudri mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Pakaian seorang mukmin sampai setengah betisnya, dan tidak mengapa yang demikian di antara betis dan mata kaki, dan apa yang di bawah mata kaki maka tempatnya adalah di Neraka”.
  5. Dari samurah bin jundub, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Barangsiapa yang memakai pakaian kemasyuran di dunia, Allah akan memakaikan pakaian kehinaan di akhirat”.(HR. Ahmad dan dihasankan oleh Al-Albani).
  6. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Makan dan minumlah kalian serta bershadaqah dan berpakaianlah, tanpa berlebihan dan tidak sombong”. (HR. Ahmad, shahih).
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ’anha berkata, ”Pakaian yang dicintai oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam adalah gamis”. (HR. At-Tirmidzi dan beliau menghasankannya).

    Kesimpulannya :

  1. Isbal terdapat pada sarung, gamis, imamah, dan baju. Dan tidak boleh isbal di bawah mata kaki, jika untuk kesombongan. Apabila untuk tujuan selain itu maka makruh, dan sunnahnya sampai setengah betis. Boleh dan tidak makruh jika sampai dua mata kaki. Adapun di bawah mata kaki, maka tidak boleh/terlarang.
  2. Ibnu Hajar telah menyebutkan pendapat beliau dalam kitabnya Fathul Baari bahwa tidak boleh berpakaian hingga menutup mata kaki. Beliau menuturkan bahwa Al-Qadhi ’Iyad telah menukilkan ijma’ tentang larangan bagi kaum lelaki-tidak berlaku untuk para wanita-untuk memanjangkan pakaian mereka di bawah mata kaki.

    Kemudian Ibnu Hajar berkata, ”kesimpulannya bahwa pada laki-laki ada dua keadaan :

  • Disunnahkan, yaitu sampai kedua mata kaki
    • Disunnahkan, yaitu memendekkan pakaian sampai setengah betis.

    Dan dipahami dari ucapannya bahwa memanjangkan pakaian, seperti baju, sirwal, dan celana, di bawah kedua mata kaki adalah tidak diperbolehkan.

  1. Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melihat padanya ada dua baju yang dicelup dengan celupan kuning.

    Maka beliau shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ”Sesungguhnya ini termasuk pakaian orang-orang kafir, janganlah kamu pakai keduanya”.(HR. Muslim)

    Faedah Hadits :

Tidak boleh bagi sorang muslim untuk mengenakan pakaian orang-orang kafir karena termasuk menyerupai pakaian mereka. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari kaum tersebut”. (HR. Abu Dawud dan shahih)

Dan telah tersebar di kebanyakan negeri-negeri Islam sikap menyerupai dengan orang-orang kafir, seperti memakai celana sempit yang mereka namakan celana cowboy, sirliston, dan selainnya. Dan aku mendengar jawaban salah seorang ulama, ketika ditanya tentang celana yang sempit, dengan menyatakan bahwa hal itu adalah aib. Ulama tersebut menjawab, ”Haram, karena membentuk aurat dan padanya ada sikap menyerupai dengan orang-orang kafir”.

PAKAIAN WANITA MUSLIMAH

  1. Allah ta’ala berfirman :

    ”Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isteri dan anak-anak perempuanmu, serta isteri-isteri orang mukmin, ’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang”. (Al-Ahzab:59)

  1. Dan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ”Barangsiapa yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak melihatnya pada hari kiamat”.

    Ummu Salamah berkata, ”Lalu bagaimana wanita berbuat terhadap pakaian mereka?”

    Rasulullah menjawab, ”Turunkanlah sejengkal”.

    Kata Ummu Salamah, ”Kalau begitu akan tersingkap telapak kakinya”.

    Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjawab, ”Turunkanlah sehasta, jangan lebih darinya.” (HR. At-Tirmidzi dan beliau berkata, ”Hasan shahih.”)

    Faedah dari Ayat dan Hadist ini

  1. Pakaian wanita wajib dalam keadaan longgar, panjang dan menutup kedua kaki, kebalikan bagi laki-laki, dimana Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk memendekkan sampai setengah betis dan tidak boleh melampaui dari kedua mata kaki.

Namun dimasa kita sekarang perkaranya terbalik, jadilah para laki-laki memanjangkan pakaian mereka di bawah mata kaki dan mereka menyiapkan diri untuk masuk neraka. Adapun para wanita, mereka memendekkan pakaian sampai lutut bahkan sampai di atasnya, dan mereka siap dengan perbuatannya untuk diharamkan dari surga, sebagaimana Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam mengabarkan yang demikian.

Ciri-ciri wanita yang diharamkan dari jannah, dengan sabdanya, ”.....dan para wanita berpakaian tapi telanjang, melenggak-lenggok dan di atas kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta, mereka tidak akan masuk jannah dan tidak pula mereka mendapatkan baunya, padahal baunya sungguh bisa didapat dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

(Maknanya bahwa wanita yang menyingkapkan betisnya atau anggota tubuh yang lain, dan berjalan berlenggak-lenggok dan rambut kepalanya tinggi seperti punuk unta, tidak akan masuk jannah sampai dia menjumpai balasannya)

  1. Jika telapak kaki wanita tidak boleh disingkap, maka wajah tentu lebih utama karena wanita dikenal dengannya dan lebih banyak fitnahnya. Dan tidak tertutupnya wajah wanita merupakan taqlid terhadap orang-orang kafir dan non-islam, serta meniru-niru orang kafir. Dan dalam hadist, ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari kaum itu.” (HR. Abu Dawud, shahih)

Seandainya kita ingin meniru mereka, kita tiru mereka dalam perkara-perkara dunia yang bermanfaat, seperti pembuatan kapal-kapal selam dan selainnya yang bermanfaat.

  1. Yang bertanggung jawab atas seorang wanita adalah ayah, suami, saudara laki-laki, dan setiap orang yang mendapat wewenang untuk mengurusi para wanita. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

    ” Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai tanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya”. (Muttafaqun ’alaihi)

Popular Posts

Anker's Members :

In Memoriam :