Featured Article

Rabu, 29 September 2010

Arti Nama-Nama Bulan Hijriyah

Kalender Islam menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender biasa (kalender Masehi) yang menggunakan peredaran matahari.

Penetapan kalender Hijriyah dilakukan pada jaman Khalifah Umar bin Khatab, yang menetapkan peristiwa hijrahnya Rasulullah saw dari Mekah ke Madinah.

Kalender Hijriyah juga terdiri dari 12 bulan, dengan jumlah hari berkisar 29 - 30 hari. Penetapan 12 bulan ini sesuai dengan firman Allah Subhana Wata'ala: ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS : At Taubah(9):36).

Sebelumnya, orang arab pra-kerasulan Rasulullah Muhammad SAW telah menggunakan bulan-bulan dalam kalender hijriyah ini. Hanya saja mereka tidak menetapkan ini tahun berapa, tetapi tahun apa. Misalnya saja kita mengetahui bahwa kelahiran Rasulullah SAW adalah di tahun gajah.

Abu Musa Al-Asyári sebagai salah satu gubernur di zaman Khalifah Umar r.a. menulis surat kepada Amirul Mukminin yang isinya menanyakan surat-surat dari khalifah yang tidak ada tahunnya, hanya tanggal dan bulan saja, sehingga membingungkan. Khalifah Umar lalu mengumpulkan beberapa sahabat senior waktu itu. Mereka adalah Utsman bin Affan r.a., Ali bin Abi Thalib r.a., Abdurrahman bin Auf r.a., Sa’ad bin Abi Waqqas r.a., Zubair bin Awwam r.a., dan Thalhan bin Ubaidillah r.a. Mereka bermusyawarah mengenai kalender Islam. Ada yang mengusulkan berdasarkan milad Rasulullah saw. Ada juga yang mengusulkan berdasarkan pengangkatan Muhammad saw menjadi Rasul. Dan yang diterima adalah usul dari Ali bin Abi Thalib r.a. yaitu berdasarkan momentum hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Yatstrib (Madinah).

Maka semuanya setuju dengan usulan Ali r.a. dan ditetapkan bahwa tahun pertama dalam kalender Islam adalah pada masa hijrahnya Rasulullah saw.

Sedangkan nama-nama bulan dalam kalender hijriyah ini diambil dari nama-nama bulan yang telah ada dan berlaku di masa itu di bangsa Arab.

Orang Arab memberi nama bulan-bulan mereka dengan melihat keadaan alam dan masyarakat pada masa-masa tertentu sepanjang tahun. Misalnya bulan Ramadhan, dinamai demikian karena pada bulan Ramadhan waktu itu udara sangat panas seperti membakar kulit rasanya. Berikut adalah arti nama-nama bulan dalam Islam:

MUHARRAM, artinya: yang diharamkan atau yang menjadi pantangan. Penamaan Muharram, sebab pada bulan itu dilarang menumpahkan darah atau berperang. Larangan tesebut berlaku sampai masa awal Islam.

SHAFAR, artinya: kosong. Penamaan Shafar, karena pada bulan itu semua orang laki-laki Arab dahulu pergi meninggalkan rumah untuk merantau, berniaga dan berperang, sehingga pemukiman mereka kosong dari orang laki-laki.

RABI'ULAWAL, artinya: berasal dari kata rabi’ (menetap) dan awal (pertama). Maksudnya masa kembalinya kaum laki-laki yang telah meninqgalkan rumah atau merantau. Jadi awal menetapnya kaum laki-laki di rumah. Pada bulan ini banyak peristiwa bersejarah bagi umat Islam, antara lain: Nabi Muhammad saw lahir, diangkat menjadi Rasul, melakukan hijrah, dan wafat pada bulan ini juga.

RABIU'ULAKHIR, artinya: masa menetapnya kaum laki-laki untuk terakhir atau penghabisan.

JUMADILAWAL nama bulan kelima. Berasal dari kata jumadi (kering) dan awal (pertama). Penamaan Jumadil Awal, karena bulan ini merupakan awal musim kemarau, di mana mulai terjadi kekeringan.

JUMADILAKHIR, artinya: musim kemarau yang penghabisan.

RAJAB, artinya: mulia. Penamaan Rajab, karena bangsa Arab tempo dulu sangat memuliakan bulan ini, antara lain dengan melarang berperang.

SYA'BAN, artinya: berkelompok. Penamaan Sya’ban karena orang-orang Arab pada bulan ini lazimnya berkelompok mencari nafkah. Peristiwa penting bagi umat Islam yang terjadi pada bulan ini adalah perpindahan kiblat dari Baitul Muqaddas ke Ka’bah (Baitullah).

RAMADHAN, artinya: sangat panas. Bulan Ramadhan merupakan satu-satunya bulan yang tersebut dalam Al-Quran, Satu bulan yang memiliki keutamaan, kesucian, dan aneka keistimewaan. Hal itu dikarenakan peristiwa-peristiwa peting seperti: Allah menurunkan ayat-ayat Al-Quran pertama kali, ada malam Lailatul Qadar, yakni malam yang sangat tinggi nilainya, karena para malaikat turun untuk memberkati orang-orang beriman yang sedang beribadah, bulan ini ditetapkan sebagai waktu ibadah puasa wajib, pada bulan ini kaurn muslimin dapat rnenaklukan kaum musyrik dalarn perang Badar Kubra dan pada bulan ini juga Nabi Muhammad saw berhasil mengambil alih kota Mekah dan mengakhiri penyembahan berhala yang dilakukan oleh kaum musyrik.

SYAWWAL, artinya: kebahagiaan. Maksudnya kembalinya manusia ke dalam fitrah (kesucian) karena usai menunaikan ibadah puasa dan membayar zakat serta saling bermaaf-maafan. Itulah yang mernbahagiakan.

DZULQAIDAH, berasal dari kata dzul (pemilik) dan qa’dah (duduk). Penamaan Dzulqaidah, karena bulan itu merupakan waktu istirahat bagi kaum laki-laki Arab dahulu. Mereka menikmatmnya dengan duduk-duduk di rumah.

DZULHIJJAH artinya: yang menunaikan haji. Penamaan Dzulhijjah, sebab pada bulan ini umat Islam sejak Nabi Adam as. menunaikan ibadah haji.

Lowongan Kerja September 2010

Dear all,

Monggo buat temen-temen yang masih nganggur ada lowongan di Ciptakom. Berikut
informasi lebih lengkapnya ;

Perusahaan:
PT Ciptakomunindo Pradipta

Industri:
Telekomunikasi
Nama kontak:
HRD



Deskripsi singkat perusahaan:
Kami perusahaan Kontraktor Tower berskala Nasional membutuhkan:

Informasi Lowongan

Jabatan: Penyelia

Fungsi kerja: Teknik, Elektro
Posisi: Installation Team Leader untuk BTS (Code: ITL-BTS)
Lokasi kerja: Jakarta
Jenjang pendidikan: SLTA
Jurusan: Teknik Komputer
Teknik Elektro
Teknik Telekomunikasi
Pengalaman kerja: Paling sedikit 1 tahun
Gaji yang ditawarkan: Tidak disebutkan
Persyaratan: - Pria/wanita
- Pendidikan lulusan SMK/D1/D3/S1 dari jurusan Teknik Elektronika/Teknik
Telekomunikasi/Teknik Komputer
- Berpengalaman minimal 1 tahun dibidang yang sama
- Sehat jasmani & rohani, tidak buta warna dan tidak takut ketinggian
- Mampu mengoperasikan komputer
- Mampu bekerja lembur dan menyelesaikan target proyek
- Mau bekerja di luar kota/luar pulau
- Memahami pekerjaan proyek BTS Evolium Alcatel &/BTS Flexi Edge Nokia &/NEC
&/Pasolink &/BTS ZTE

Kirimkan CV dan surat lamaran ke alamat email:

agus_solo68@yahoo.com

Untuk konfirmasi dan jadwal interview harap hubungi:
Bp. Agustinus Hp. 0811-925089

Tanggal pemasangan: 27 September 2010
Tanggal penutupan: 30 September 2010

Sabtu, 25 September 2010

Keunikan Orang Indonesia

Jika kita kewarung kelontong mungkin kita tidak akan asing dengan istilah-istilah berikut, karena kebanyakan pembeli sering menyebutkan istilah tersebut dan secara tidak sadar kalo yang mereka sebut merupakan merek dagang dan bukan merupakan produk. Mungkin karena sudah terbiasa sehingga sudah tidak terjadi kesalahan lagi :). Monggo disambi....


1. Odol
Odol pertama kali diproduksi di Jerman oleh Dresden chemical laboratory Lingner, yang sekarang dikenal sebagai Lingner Werke AG pada tahun 1892 sebagai cairan pencuci mulut/mouthwash. Odol moutwash pada tahun 1900 an adalah merk ternama dan yang paling luas penggunaannya di hampir seluruh daratan Eropa.

Karl August Lingner adalah orang yang menciptakan Odol moutwash dan dia adalah orang yang giat mengampanyekan Hidup Higienis. Dia juga dikenal sebagai orang pertama yang mengadakan International Hygiene Exhibition pada tahun 1911. Dia mendirikan museum The German Hygyene Museum di Dresden.WikipediaTernyata ODOL bukan yang pertama sebagai merk yang memproduksi massal,Pasta Gigi pertama yang diproduksi masal hampir 90 tahun sebelum Merk ODOL lahir.

2. Tipp X
Nama ini sangat familiar di kalangan pelajar. Padahal Tipp X sendiri adalah sebuah merek correction pen sama seperti Kenko atau merk merk lainnya. (gb di attach)

3. Honda
Bagi orang-orang tua di Indonesia nama ini biasa untuk penyebutan sepeda motor. Padahal merk sepeda motor bukan hanya Honda. Jadi kalo masih ada yang nyebut Honda, panggil aja embah, atau wong tua,,hehe

4. Colt
Lagi lagi orang tua. Masih banyak lho orang tua di kampung kampung yang nyebut mobil itu "colt". Tapi orang kota juga banyak lho yang masih nyebut "Colt".

5. Aqua
Kalo yang ini bukan cuma orang tua, tapi anak muda juga banyak yang nyebut ini. Apa lagi asongan di terminal Bumiayu, Aqua, Aqua,Aqua, Frutang, frutang frutang. Kalo ga ada yg beli juga, "penumpange lara untu kabeh"

6. Sanyo
Ada yang tau???Pompa air biasanya disebut sanyo oleh sebagian besar orang Indonesia.

7. Chiki
Merk jajanan bocah ini biasa disebutkan untuk semua jajanan bocah.

8. Rinso
Mau daia, mau attack, tetep aja nyebutnya rinso.

9. Pylox
Mau RJ, nipon, montana, masih aja manggilnya pylox.


Oleh Ankers_32

Jumat, 24 September 2010

Lowongan Kerja September 2010

Dear all,

Saya mendapatkan informasi kalo di PT Bahtera Pesat Lintasbuana (BPL) Semarang membutuhkan tenaga IT dengan persyaratan:
- Laki-Laki

- Alumnus dari Stematel
- Paham IT
Lamaran dan CV ditujukan ke HRD Bahtera Pesat Lintasbuana ke eriska.f@gmail.com.

Minggu, 05 September 2010

Lowongan Kerja September 2010

Network & Mechanical Technical

Jakarta
Persyaratan:
Pria / Wanita
Usia minimal 18 th

Sudah lulus pendidikan (dibuktikan dengan Ijasah atau Tanda kelulusan)
Minimal lulusan SMK
Jurusan Teknik Transmisi, Informatika, atau elektro (arus kuat)
Sangat disukai jika sudah mempunyai pengalaman minimal 1 (satu) tahun

Kualifikasi Lain:

Mempunyai pengetahuan tentang uninterruptible power supply(UPS)
Disiplin
Bersedia bekerja lembur (overtime)
Dapat bekerja sama dengan tim
Dapat berpikir analitis
Tidak takut ketinggian dan mampu memanjat tower

Lamaran lengkap + pas foto 4X6, dapat dikirimkan ke :

Email : recruitment@personelalihdaya.com

Website : www.personelalihdaya.com

Lowongan Kerja September 2010

Field Technician


Serang
Kualifikasi :
Pria, usia maks. 21 tahun
Pendidikan SMK Telekomunikasi
Rata-rata nilai 6,5

Memiliki pengetahuan tentang jaringan telekomunikasi terutama fiber optik
Berlokasi di daerah Serang dan sekitarnya
Bersedia bekerja secara shift dan 'on-call'
Mampu bekerjasama secara team
Mampu mengoperasikan aplikasi Microsoft Office
Bisa berbahasa Inggris baik secara lisan dan tulisan

Lamaran dikirimkan ke :

PT. PERSONEL ALIH DAYA
Ged. TIFA Lt. 9
Jl. Kuningan Barat No. 26
Jakarta Selatan
atau ke : recruitment@personelalihdaya.com

Kamis, 02 September 2010

Nadzar dalam Sorotan

Telah menjadi ketentuan pokok dalam permasalahan tauhid, segala bentuk peribadatan mutlak ditujukan kepada Allah semata, tidak kepada selain-Nya. Dengan kata lain, tatkala motivasi utama dilakukannya peribadatan tersebut adalah selain Allah, seperti ingin memperoleh pujian dan sanjungan, maka pelakunya telah terjerumus ke dalam jurang kesyirikan. Wal ‘iyadzu biillah.

Nadzar adalah Ibadah

Pembaca budiman, salah satu bentuk ibadah yang wajib ditujukan kepada Allah semata adalah nadzar. Nadzar merupakan tindakan seorang yang mewajibkan dirinya untuk melakukan suatu ibadah kepada Allah, yang pada dasarnya hal tersebut tidak wajib[1].

Di antara dalil yang menunjukkan nadzar merupakan ibadah adalah firman Allah ta’alaa dalam surat Al Insaan ayat 7, yang artinya,

“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.”

Dalam ayat ini, Allah memuji para hamba-Nya yang menunaikan nadzar dan menjadikan hal itu sebagai salah satu sebab yang dapat memasukkan mereka ke dalam surga. Sehingga dapat disimpulkan bahwa nadzar adalah ibadah, karena suatu perbuatan yang dapat menyebabkan pelakunya masuk ke dalam surga adalah ibadah.

Selain itu Allah juga memerintahkan para hamba-Nya untuk menyempurnakan nadzar dalam surat Al Hajj ayat 29. Perintah untuk menyempurnakan nadzar menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah[2].

Berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa seorang yang melakukan nadzar dengan niat atau motivasi selain Allah, maka dirinya telah melakukan kesyirikan karena telah memalingkan ibadah kepada selain Allah.

Penyimpangan dalam Masalah Nadzar

Terdapat beberapa penyimpangan seputar nadzar yang sering dilakukan sebagian kaum muslimin, diantara penyimpangan tersebut berada dalam tataran maksiat, dan sebagian bahkan masuk ke dalam kesyirikan dan kekufuran. Wal ‘iyadzu billahi. Berikut kami paparkan di antara penyimpangan tersebut,

a) Bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah. Hal ini semisal perkataan seorang, “Saya bernadzar demi Allah untuk mencuri.” Nadzar jenis ini haram untuk ditunaikan, meskipun niat nadzar tersebut ditujukan kepada Allah, karena tidak mungkin beribadah kepada Allah dengan kemaksiatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا وفاء لنذر في معصية

“Tidak boleh menunaikan nadzar dalam rangka bermaksiat kepada Allah.”[3]. Wajib bagi pelaku nadzar jenis ini untuk membatalkan nadzarnya dan membayar kaffarah sumpah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من نذر نذرا في معصية, فكفارته كفارة يمين

“Barangsiapa yang bernadzar dalam rangka bermaksiat kepada Allah, maka (hendaknya dirinya membayar) kaffarah sumpah.”[4].

b) Bernadzar kepada selain Allah, seperti tindakan seorang yang pergi ke kuburan orang shalih lantas berujar, “Aku bernadzar demi kyai fulan” atau ucapan, “Aku bernadzar demi kuburan ini”, dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada mereka. Tidak diragukan lagi hal ini merupakan kesyirikan yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena telah memalingkan ibadah kepada selain Allah.

c) Bentuk penyimpangan dalam masalah nadzar yang juga sering dilakukan sebagian orang dan merupakan turunan dari bentuk penyimpangan yang kedua adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Qasim Al Hanafi dalam Syarh Duraril Bihar, “Bentuk nadzar yang sering dilakukan sebagian besar kaum awwam (adalah nadzar yang dilakukan) di sisi kuburan-kuburan, seperti seorang yang mengharapkan kembalinya orang yang dicintai yang telah lama menghilang, seorang yang sedang sakit dan membutuhkan kesembuhan atau ia memiliki suatu kebutuhan, kemudian mendatangi kuburan orang-orang shalih, meletakkan kain tabir penutup kuburan di kepalanya lalu memohon, “Wahai tuan fulan, apabila Allah mengembalikan kerabatku yang telah lama pergi, atau menyembuhkan penyakitku, atau menunaikan hajatku. Maka (aku berkewajiban untuk memberi) kepadamu emas, atau perak, atau makanan, air atau minyak zaitun. Nadzar jenis ini batil berdasarkan kesepakatan ulama dengan beberapa alasan berikut, pertama, hal tersebut merupakan bentuk bernadzar kepada makhluk, sedangkan nadzar kepada makhluk hukumnya haram karena nadzar adalah ibadah dan ibadah tidak boleh ditujukan kepada makhluk. Kedua, media yang menjadi objek sasaran nadzar adalah seonggok mayit, padahal mayit tidaklah mampu untuk berbuat sesuatu pun (bagi dirinya terlebih bagi orang lain). Ketiga, pelaku nadzar berkeyakinan bahwa mayit tersebut mampu berbuat sesuatu, (baik memberikan manfaat atau menghilangkan mara bahaya dari dirinya) di samping Allah, padahal keyakinan semacam ini merupakan keyakinan kekufuran.”[5].

Nadzar jenis ini mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena menjadikan mayit tersebut sebagai perantara untuk mendekatkan diri mereka kepada Allah ta’alaa. Allah mengkategorikan orang yang berkeyakinan seperti ini sebagai musyrik dalam firman-Nya, yang artinya,

“Dan mereka menyembah (sesembahan) selain Allah, sesuatu yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”. (Yunus: 18).

Allah tabaraka wa ta’alaa juga berfirman, yang artinya,

“Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya” (Az Zumaar: 3). Dalam ayat ini, secara gamblang Allah memberitakan bahwa di antara keyakinan syirik adalah keyakinan yang beredar luas di tengah-tengah kaum muslimin bahwa mayit orang shalih dapat menjadi perantara yang dapat mendekatkan seorang kepada Allah ta’alaa.

d) Sebagian pelaku nadzar walaupun bernadzar kepada Allah, mereka meyakini bahwa kebutuhan mereka tidak akan terpenuhi melainkan dengan bernadzar terlebih dahulu. Keyakinan semacam ini salah dan salah satu bentuk berburuk sangka kepada Allah, Dzat yang Mahapemurah dan Mahapemberi kepada para hamba-Nya. Para ulama’ berkata, “Sesungguhnya barangsiapa yang berkeyakinan bahwa kebutuhannya tidak akan terpenuhi melainkan dengan bernadzar, maka keyakinannya tersebut hukumnya haram. Karena dirinya berkeyakinan bahwa Allah tidak akan memberi (karunia kepada hamba-Nya) kecuali dengan adanya imbalan. Hal ini merupakan salah satu bentuk berburuk sangka kepada Allah dan keyakinan yang salah terhadap-Nya, justru sebaliknya Allah adalah Dzat yang sangat royal dalam memberikan nikmat kepada para hamba-Nya.”[6].

Jenis Nadzar

Mungkin sebagian orang bertanya, mengapa nadzar itu tergolong ibadah, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membencinya dan pernah bersabda,

إنه لا يأتي بخير

“Sesungguhnya nadzar tidaklah mendatangkan kebaikan.”[7].

Sebelum menjawab pertanyaan ini, maka kita perlu mengetahui jenis nadzar ditinjau dari sebabnya. Berdasarkan tinjauan ini, nadzar terbagi dua, yaitu:

a) Nadzar muthlaq, yaitu seorang bernadzar untuk melakukan ibadah kepada Allah tanpa mengharapkan ganti dari Allah, seperti ucapan seorang, “Saya bernadzar untuk puasa 3 hari berturut-turut karena Allah”. Ulama’ mengatakan nadzar jenis ini tidaklah termasuk dalam sabda Nabi di atas, karena dia bernadzar tanpa mengharapkan imbalan duniawi.

b) Nadzar muqayyad, seorang bernadzar untuk beribadah kepada Allah sembari mengharapkan gantinya, seperti seorang yang mengatakan, “Apabila Allah menyembuhkanku, maka aku akan berpuasa seminggu berturut-turut.” Atau seorang yang berucap, “Wahai Allah, apabila Engkau meluluskanku dalam ujian nasional, maka aku akan bersedekah sekian ratus ribu.” Orang yang melaksanakan nadzar jenis ini mempersyaratkan sesuatu, yang apabila dipenuhi, barulah dirinya melaksanakan ibadah tersebut. Nadzar jenis inilah yang dikatakan oleh para ulama’ termasuk dalam hadits di atas dan dicela oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,

وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ

“Sesungguhnya nadzar hanyalah berfungsi agar orang yang pelit beramal mau untuk beramal.”[8].

Jangan Terbiasa Bernadzar!

Mungkin yang patut direnungkan oleh mereka yang sering bernadzar adalah hendaknya nadzar jangan dijadikan kebiasaan, walaupun berbentuk mutlak dan tidak dimaksudkan untuk mengharapkan ganti dari Allah ta’alaa, karena terkadang pelaku nadzar tidak mampu menunaikannya dengan sempurna dan dalam pelaksanaannya mengandung banyak kesalahan dan kekurangan, sehingga dirinya terjatuh dalam dosa[9].

Adapun bernadzar kepada Allah dengan mengharapkan ganti, seyogyanya ditinggalkan, karena hal tersebut ciri orang yang pelit dalam beramal. Pelakunya telah disifati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang pelit, karena seorang yang pelit tidaklah mau untuk beramal hingga syarat yang dia ajukan terpenuhi, sehingga tidak ubahnya seperti seorang pedagang yang mengharapkan imbalan[10].

Patut diingat meskipun demikian perbuatan menunaikan nadzar merupakan sesuatu yang dipuji oleh Allah sebagaimana keterangan yang telah lalu.

Kita memohon kepada Allah agar menjadikan diri kita ikhlas dan benar dalam beramal, sesungguhnya Dia Mahamengabulkan do’a. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat, dan mereka yang senantiasa tegak di atas tauhid dan sunnah beliau. Aamin.

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim

Artikel www.muslim.or.id

Menyikat Gigi Tanpa Pasta Gigi Saat Berpuasa

Berpuasa seringkali menyisakan bau mulut yang kurang nyaman bila tercium oleh orang lain. Meskipun demikian, dalam sebuah hadits telah disebutkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa bagaikan wangi misk di sisi Allah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.”[1]

Untuk meminimalisir bau mulut, seringkali kita menyikat gigi dengan pasta gigi. Dalam kondisi berpuasa, apakah kita tetap boleh menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi? Apakah hal ini boleh disamakan dengan kebolehan bersiwak saat berpuasa? Mari kita kaji pembahasan ini bersama.

Hukum Bersiwak Saat Berpuasa

Syaikh Shalih al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum bersiwak ketika sedang melakukan puasa Ramadhan. Beliau memaparkan, “Tidak diragukan lagi bahwa bersiwak merupakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dianjurkan. Bersiwak memiliki keutamaan yang besar. Terdapat berbagai riwayat shahih yang menunjukkan dianjurkannya bersiwak, dapat kita lihat pada perbuatan maupun perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh karena itu, sudah seharusnya kita mengamalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Hendaklah kita berusaha bersiwak, terlebih-lebih lagi pada saat diperlukan atau pada waktu yang disunnahkan untuk bersiwak, seperti sebelum berwudhu, ketika akan melaksanakan shalat, ketika hendak membaca al-Quran, ketika ingin menghilangkan bau mulut yang tak sedap, serta saat bangun tidur sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Keadaan-keadaan tadi merupakan saat yang ditekankan untuk bersiwak. Dan asalnya, siwak itu disunnahkan di setiap waktu. Orang yang berpuasa pun dianjurkan untuk bersiwak sebagaimana orang yang tidak berpuasa. Pendapat yang tepat, bersiwak dibolehkan sepanjang waktu, dianjurkan untuk bersiwak di pagi hari maupun di sore hari.

Pendapat yang menyatakan tidak bolehnya bersiwak di sore hari sebenarnya bukan berasal dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, yang tepat terdapat beberapa perkataan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan,

رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.”[2]

Oleh karena itu, bersiwak itu disunnahkan bagi orang yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa. Namun dengan tetap menjaga agar jangan terlalu kasar (tergesa-gesa) ketika bersiwak karena bisa melukai mulut dan menyebabkan keluarnya darah, atau siwak bisa merusak sesuatu yang ada di mulut . Maka, wajib bagi orang yang terjadi semacam itu untuk mengeluarkan darah atau siwak tersebut dari mulutnya. Oleh karena itu, hendaklah seseorang bersiwak dengan perlahan-lahan.[3]

Jika Siwaknya Memiliki Rasa

Sebuah pertanyaan disampaikan kepada Syekh Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, “Apakah bersiwak dengan siwak yang memiliki rasa membatalkan puasa?”

Syaikh Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin menyampaikan jawaban, “Bersiwak boleh dilakukan saat berpuasa, dan hukumnya disunnahkan di setiap waktu. Banyak ulama yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Mereka berpendapat demikian karena bersiwak menyebabkan hilangnya bau mulut yang baunya di sisi Allah bagaikan wangi misk.

Para ulama yang meneliti lebih jauh menguatkan pendapat bahwa bersiwak saat berpuasa tidaklah makruh, bahkan dianjurkan untuk bersiwak di pagi dan sore hari.
Adapun jika siwak tersebut memiliki rasa, maka wajib bagi orang yang bersiwak untuk membuang ludahnya ke tanah atau menyekanya dengan sapu tangan. Secara umum, sesungguhnya rasa itu hanya ada di kulit siwak dan tidak selamanya akan ada pada siwak tersebut. Adapun jika siwak tersebut berasa seperti rasa salah satu jenis sayuran atau yang semisalnya, dari segi bahwa rasanya dapat terkecap dengan ludah, maka wajib bagi orang yang bersiwak tersebut untuk memuntahkan air liurnya tadi, karena jika dia sengaja menelan sesuatu dan mengecap rasanya maka puasanya batal. Wallahu a’lam.[4]

Dari fatwa beliau tersebut, dapat dipahami bahwa alasan tidak bolehnya menggunakan siwak yang memiliki rasa saat berpuasa adalah karena rasa dari siwak tersebut bisa terkecap oleh ludah dan akhirnya tertelan masuk ke tenggorokan. Padahal, telah kita ketahui bersama bahwa menelan makanan dan minuman ke dalam kerongkongan dengan sengaja termasuk salah satu pembatal puasa.

Dalam kitab Haqiqatush Shiyam, pada Pasal “Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan yang Tidak Membatalkan Puasa”, Syaikh al-Albani menyatakan, “Pembatal-pembatal puasa ada yang berdasarkan nash dan ijma’ (kesepakatan para ulama), yaitu: makan, minum, dan berjima’ (hubungan intim dengan istri). Allah Ta’ala berfirman,

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ

‘Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, serta makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam (yaitu fajar). Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datangnya) malam….’ (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menunjukkan bahwa di saat tidak puasa diizinkan untuk berhubungan intim dengan istri. Maka bisa dipahami bahwa puasa haruslah menahan diri dari berhubungan intim dengan istri, makan dan minum.”[5]

Hukum Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Dalam hal ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya, “Apakah seseorang yang berpuasa boleh menggunakan pasta gigi padahal dia sedang berpuasa di siang hari?”

Beliau menjawab, “Melakukan seperti itu tidaklah mengapa selama tetap menjaga sesuatu agar tidak tertelan di kerongkongan. Sebagaimana pula dibolehkan bersiwak bagi orang yang berpuasa baik di pagi hari atau sore harinya.” [6]

Pertanyaan yang serupa juga pernah disampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin, “Apa hukum menggunakan pasta gigi bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadan?”

Beliau menjelaskan, “Penggunaan pasta gigi bagi orang yang sedang berpuasa tidaklah mengapa jika pasta gigi tersebut tidak sampai masuk ke dalam tubuhnya (tidak sampai ia telan, pen). Akan tetapi, yang lebih utama adalah tidak menggunakannya karena pada pasta gigi terdapat rasa yang begitu kuat yang bisa jadi masuk ke dalam perut seseorang tanpa dia sadari. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Laqith bin Shobroh,

بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bila engkau sedang berpuasa.”[7]

Dengan demikian, yang lebih utama bagi orang yang sedang berpuasa adalah tidak menggunakan pasta gigi. Waktu untuk menggunakan pasta gigi sebenarnya masih bisa di waktu lainnya. Jika orang yang berpuasa tersebut tidak menggunakan pasta gigi hingga waktu berbuka, maka berarti dia telah menjaga dirinya dari perkara yang dikhawatirkan merusak ibadah puasanya.”[8]

Kesimpulan

* Bersiwak disunnahkan untuk dilakukan dalam keadaan apa pun, baik sedang berpuasa ataupun tidak.
* Hukum menggunakan sikat gigi dianalogikan (diqiyaskan) dengan hukum menggunakan siwak.
* Hukum menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi dianalogikan (diqiyaskan) dengan hukum menggunakan siwak yang memiliki rasa.
* Pada asalnya, hukum menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi saat berpuasa adalah boleh. Namun untuk lebih berhati-hati dari tertelannya pasta gigi ke dalam kerongkongan, maka sebaiknya pasta gigi tidak digunakan ketika puasa, bisa ditunda setelah waktu berbuka tiba atau sebelum masuk waktu shubuh. Sebagai gantinya, ketika sedang berpuasa, sebaiknya menyikat gigi dilakukan tanpa memberikan pasta gigi pada sikat gigi. Wallahu a’lam.


[1] HR. Muslim no. 1151.
[2] HR. Tirmidzi no. 725 dan Ahmad 3/445. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.
[3] Fatawa Ramadhan, Juz 2, nomor fatwa. 441, hlm. 492-493.
[4] Fatwa Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, nomor fatwa. 10774.
[5] Haqiqatush Shiyam, hlm. 10—11.
[6] Fatawa Ramadhan, Juz 2, nomor fatwa. 444, hlm. 495.
[7] HR. Abu Daud no. 2366. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[8] Fatawa Ramadhan, Juz 2, nomor fatwa. 446, hlm. 496

Referensi:

* Fatwa Syaikh al-Jibrin, http://ibn-jebreen.com (URL: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=10774&parent=835)
* Fatawa Ramadan fish Shiyam wal Qiyam wal I’tikaf wa Zakatul Fithr, Para Ulama, www.waqfeeya.com (URL: http://ia311213.us.archive.org/1/items/frskfrsk/frsk.pdf)
* Haqiqatush Shiyam, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, pentahqiq Syekh Nashiruddin al-Albani, www.waqfeeya.com (URL: http://ia311036.us.archive.org/2/items/waq93564/93564.pdf)

Penulis: Ummu Asiyah Athirah
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslimah.or.id

8 Kemungkaran di Hari Raya

Hari raya ‘Idul Fithri adalah hari yang selalu dinanti-nanti kaum muslimin. Tak ada satu pun di antara kaum muslimin yang ingin kehilangan moment berharga tersebut. Apalagi di negeri kita, selain memeriahkan Idul Fithri atau lebaran, tidak sedikit pula yang berangkat mudik ke kampung halaman. Di antara alasan mudik adalah untuk mengunjungi kerabat dan saling bersilaturahmi. Namun ada beberapa hal yang perlu dikritisi saat itu, yaitu beberapa amalan yang keliru dan mungkar. Satu sisi, amalan tersebut hanyalah tradisi yang memang tidak pernah ada dalil pendukung dalam Islam dan ada pula yang termasuk maksiat.


Pertama: Tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir dalam berpakaian. Terutama kita lihat bagaimana model pakaian muda-mudi saat ini ketika hari raya, tidak mencerminkan bahwa mereka muslim ataukah bukan. Sulit membedakan ketika melihat pakaian yang mereka kenakan. Sungguh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[1] Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) ini terjadi dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’).[2]

Kedua: Mendengarkan dan memainkan musik/nyanyian/nasyid di hari raya. Imam Al Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu beliau menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[3] Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram.[4]

Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.” Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.” Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”[5]

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”[6] Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.”[7]

Ketiga: Wanita berhias diri ketika keluar rumah. Padahal seperti ini diharamkan di dalam agama ini berdasarkan firman Allah,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab: 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”[8] Seharusnya berhias diri menjadi penampilan istimewa si istri di hadapan suami dan ketika di rumah saja, dan bukan di hadapan khalayak ramai.

Keempat: Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom. Fenomena ini merupakan musibah di tengah kaum muslimin apalagi di hari raya. Tidak ada yang selamat dari musibah ini kecuali yang dirahmati oleh Allah. Perbuatan ini terlarang berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”[9] Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau bukan mahrom- diistilahkan dengan zina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul ‘apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut juga haram’.”[10]

Lihat pula bagaimana contoh dari suri tauladan kita sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلِ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

“Sesungguhnya aku tidak akan bersalaman dengan wanita. Perkataanku terhadap seratus wanita adalah seperti perkataanku terhadap seorang wanita, atau seperti perkataanku untuk satu wanita.“[11]

Kelima: Mengkhususkan ziarah kubur pada hari raya ‘ied. Kita memang diperintahkan untuk ziarah kubur sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

“Sekarang ziarah kuburlah karena itu akan lebih mengingatkan kematian.”[12] Namun tidaklah tepat diyakini bahwa setelah Ramadhan adalah waktu terbaik untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Masalahnya, jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa setelah Ramadhan (saat Idul Fithri) adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

Keenam: Tidak sedikit dari yang memeriahkan Idul Fithri meninggalkan shalat lima waktu karena sibuk bersilaturahmi. Kaum pria pun tidak memperhatikan shalat berjama’ah di masjid. Demi Allah, sesungguhnya ini adalah salah satu bencana yang amat besar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”[13]

‘Umar bin Khottob rahimahullah pernah mengatakan di akhir-akhir hidupnya,

لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Tidaklah disebut muslim orang yang meninggalkan shalat.”[14]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[15]

Adapun mengenai hukum shalat jama’ah, menurut pendapat yang kuat adalah wajib bagi kaum pria. Di antara yang menunjukkan bahwa shalat jama’ah itu wajib adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”.[16]

Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan,

وَأَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ اُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ

“Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.”[17]

Ketujuh: Begadang saat malam ‘Idul Fitri untuk takbiran hingga pagi sehingga kadang tidak mengerjakan shalat shubuh dan shalat ‘ied di pagi harinya. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.”[18]

Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[19]

Takbiran yang dilakukan juga sering mengganggu kaum muslimin yang hendak beristirahat padahal hukum mengganggu sesama muslim adalah terlarang. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Muslim (yang baik) adalah yang tidak mengganggu muslim lainnya dengan lisan dan tangannya.”[20] Ibnu Baththol mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut”.”[21] Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau mungkin lebih dari itu?!

Kedelapan: Memeriahkan ‘Idul Fithri dengan petasan. Selain mengganggu kaum muslimin lain sebagaimana dijelaskan di atas, petasan juga adalah suatu bentuk pemborosan. Karena pemborosan kata Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar. Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.”[22] Allah Ta’ala berfirman,

وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27). Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauhi sikap boros dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan”. Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.[23]

Akhir kata: “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88)

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Direvisi ulang di pagi penuh barokah, di Panggang-Gunung Kidul, 15 Ramadhan 1431 H (25/8/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

Popular Posts

Anker's Members :

In Memoriam :