Featured Article

Minggu, 10 Juli 2011

RUU antirokok Australia 'bisa dicontoh dunia' termasuk Indonesia

Contoh paket rokok baru di Australia
Semua paket akan berwarna hijau lumut dan tanpa logo, desain atau warna khas perusahaan rokok

Keputusan Philip Morris, perusahaan rokok terbesar di dunia, untuk meluncurkan gugatan hukum terhadap pemerintah Australia mengenai rencana peraturan baru antirokok menjadi perhatian dunia.
Rencana undang-undang yang akan diajukan pada bulan Juli mendatang kepada parlemen Australia akan melarang perusahaan rokok memasang merk, logo maupun warna dan desain khas rokok yang selama ini dikenal masyarakat di bungkus rokok.
Usulan ini mengatur bahwa semua paket bungkus rokok akan berwarna hijau lumut dan menampilkan foto bersama peringatan bahaya merokok.
Merk serta jenis rokok ditulis dengan ukuran huruf kecil dengan gaya polos yang seragam apa pun merk rokoknya.

'Melanggar UU internasional'

"Kami tidak takut akan taktik berbagai perusahaan tembakau besar, apakah itu taktik politik, taktik kepentingan publik maupun taktik hukum."
PM Australia Julia Gillard
Philip Morris Asia yang bermarkas di Hong Kong mengatakan undang-undang itu melanggar kesepakatan investasi antara Australia dan Hong Kong.
"Kami memperkirakan [kerugian] akan bernilai miliaran dolar tetapi pada akhirnya panel badan perdagangan PBB yang akan menentukan," kata juru bicara Philip Morris Asia Anne Edwards.
Industri rokok di Australia berupaya melawan rencana itu dengan membuat kampanye iklan di koran dan di televisi yang menyebutkan bahwa RUU itu menunjukkan Australia sebagai "negara pendikte".
Perusahaan rokok besar lain, British American Company, mengatakan bahwa rencana pemerintah itu melanggar undang-undang merk dagang dan kekayaan intelektual internasional.
"Perusahaan mana yang akan diam saja kalau merk dan logonya, yang nilainya miliaran dollar, dilarang?" ujar Scott McIntyre, juru bicara British American Tobacco Australia.
Namun pemerintah Australia tidak gentar. Perdana Menteri Julia Gillard mengatakan dia akan tetap mendorong diloloskannya RUU mengenai paket rokok polos tersebut.
"Kami tidak takut akan taktik berbagai perusahaan tembakau besar, apakah itu taktik politik, taktik kepentingan publik maupun taktik hukum," kata PM Gillard.

Contoh dunia

Perseteruan ini secara umum hanya melibatkan pemerintah, industri kesehatan dan industri rokok.
Masyarakat Australia sendiri tampaknya tidak begitu mempersoalkan RUU baru ini.
"Pengamatan saya, sampai sekarang tidak banyak perdebatan.... oposisinya hanya dari industri rokok saja. Kesan saya masyarakat tidak terlalu peduli," kata Dr Richard Chauvel, pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Psikologi Universitas Victoria di Melbourne.
"Kalau meninjau kembali persentasi, penduduk yang merokok semakin menurun, sehingga saya tidak banyak melihat perdebatan di kalangan masyarakat,"
Menurut data konsumsi rokok dunia 2009 dari WHO, jumlah perokok di Australia adalah 19,5%, turun dari sekitar 40% dua dasawarsa sebelumnya.
Jumlah ini lebih rendah dibandingkan negara maju lain seperti Inggris, 26,5% dari jumlah penduduk dan Amerika, 23,6%.
"Perusahaan mana yang akan diam saja kalau merk dan logonya, yang nilainya miliaran dolar, dilarang?"
Scott McIntyre, British American Tobacco Australia
Perlawanan besar yang diberikan oleh industri rokok, menurut Dr Chauvel, lebih karena dampak UU itu nantinya terhadap industri rokok di seluruh dunia.
"Saya menduga perusahaan-perusahaan tembakau yang lain juga sama sekali tidak setuju. Bukan karena pasar rokok di Australia itu besar, tetapi kalau pemerintah Australia bisa membuat [UU] seperti ini negara-negara lain akan ikut," tukasnya.

Perokok 'tidak terpengaruh'

Pemerintah Australia mengatakan, peraturan baru ini dikeluarkan untuk mendorong masyarakat berhenti merokok, antara lain karena alasan kesehatan dan juga karena tingginya biaya perawatan pasien perokok yang harus ditanggung pelayanan kesehatan umum Australia yang disediakan gratis bagi semua warga.
Pemerintah mengatakan 15.000 orang setiap tahun meninggal akibat penyakit yang berkaitan dengan kebiasaan merokok.
Namun sejumlah perokok mengatakan, peraturan bungkus tanpa logo khusus itu tidak akan berpengaruh banyak kepada mereka.

Irto Simbiak, seorang perokok yang juga mahasiswa Indonesia di Sydney, mengaku tidak keberatan dengan peraturan baru itu asalkan rokok masih tersedia untuk dijual.
"Entah paketnya mau dibuat seperti apapun, namanya orang merokok kalau sudah addict tetap saja akan merokok, atau mungkin hanya mengurangi," ujarnya.
"Kita sudah tahu [rokok] yang mau kita beli itu jenis apa. Mau bentuknya diubah-ubah pun ya isinya tetap Marlboro atau Lucky Strike dan lain-lain. Bagi saya tidak ada pengaruhnya," kata Irto.
Irto menjelaskan, saat ini pun, kalau membeli rokok pelanggan sudah tidak bisa melihat dan memilih beragam rokok karena rokok disimpan di dalam lemari yang tidak terlihat.
Sang pembeli harus memberi tahu pelayan toko merk dan jenis rokok yang diinginkan yang kemudian diambilkan oleh pelayan toko.
Sedangkan warga Australia Anneke Turner di Brisbane, yang juga perokok, tidak setuju akan perubahan peraturan soal logo.
Bungkus rokok saat ini di Australia berisi peringatan kesehatan dan foto kecil dampak merokok
"Ya jelas akan bingung bila logonya tidak jelas. Tetapi sebenarnya kalau bisa ditetapkan saja yang sudah ada sekarang.... Tetapi saya seorang perokok, saya tidak terlalu pusing, yang penting rokok masih bisa saya hisap," kata Anneke.
"Sekarang sebenarnya sudah sulit [untuk merokok] karena pemerintah banyak melarang merokok di luar," tambahnya.
Sebagian kalangan yang antirokok pun sangsi akan upaya pemerintah upaya pemerintah ini akan mendorong turun jumlah perokok, kata Medrilzam, kandidat doktor di Universitas Queensland.
"Niat dari pemerintah sebenarnya baik, ingin mengurangi konsumsi rokok. Tetapi apakah dengan plain packaging [bungkus polos] itu bisa betul-betul mengurangi jumlah perokok. Saya sudah berbicara dengan perokok, mereka mengatakan tidak akan terpengaruh," jelas Medrilzam.
RUU itu diperkirakan akan diloloskan dengan mudah oleh parlemen Australia dan akan diterapkan mulai bulan Januari 2012.

sumber : www.bbc.co.uk

Popular Posts

Anker's Members :

In Memoriam :