Featured Article

Sabtu, 02 Oktober 2010

Muslimah Cantik, Bermahkota Rasa Malu

“Muslimah cantik, menjadikan malu sebagai mahkota kemuliaannya…” (SMS dari seorang sahabat)


Membaca SMS di atas, mungkin pada sebagian orang menganggap biasa saja, sekedar sebait kalimat puitis. Namun ketika kita mau untuk merenunginya, sungguh terdapat makna yang begitu dalam. Ketika kita menyadari fitrah kita tercipta sebagai wanita, mahkluk terindah di dunia ini, kemudian Allah mengkaruniakan hidayah pada kita, maka inilah hal yang paling indah dalam hidup wanita. Namun sayang, banyak sebagian dari kita—kaum wanita—yang tidak menyadari betapa berharganya dirinya. Sehingga banyak dari kaum wanita merendahkan dirinya dengan menanggalkan rasa malu, sementara Allah telah menjadikan rasa malu sebagai mahkota kemuliaannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا ، وَإنَّ خُلُقَ الإسْلاَمِ الحَيَاء

“Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.” (HR. Ibnu Majah no. 4181. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain,

الحَيَاءُ وَالإيمَانُ قُرِنَا جَمِيعًا ، فَإنْ رُفِعَ أحَدُهُمَا رُفِعَ الآخَر

“Malu dan iman itu bergandengan bersama, bila salah satunya di angkat maka yang lainpun akan terangkat.”(HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 1/73. Al Hakim mengatakan sesuai syarat Bukhari Muslim, begitu pula Adz Dzahabi)

Begitu jelas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam memberikan teladan pada kita, bahwasanya rasa malu adalah identitas akhlaq Islam. Bahkan rasa malu tak terlepas dari iman dan sebaliknya. Terkhusus bagi seorang muslimah, rasa malu adalah mahkota kemuliaan bagi dirinya. Rasa malu yang ada pada dirinya adalah hal yang membuat dirinya terhormat dan dimuliakan.

Namun sayang, di zaman ini rasa malu pada wanita telah pudar, sehingga hakikat penciptaan wanita—yang seharusnya—menjadi perhiasan dunia dengan keshalihahannya, menjadi tak lagi bermakna. Di zaman ini wanita hanya dijadikan objek kesenangan nafsu. Hal seperti ini karena perilaku wanita itu sendiri yang seringkali berbangga diri dengan mengatasnamakan emansipasi, mereka meninggalkan rasa malu untuk bersaing dengan kaum pria.

Allah telah menetapkan fitrah wanita dan pria dengan perbedaan yang sangat signifikan. Tidak hanya secara fisik, tetapi juga dalam akal dan tingkah laku. Bahkan dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 228 yang artinya; ‘Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang sepatutnya’, Allah telah menetapkan hak bagi wanita sebagaimana mestinya. Tidak sekedar kewajiban yang dibebankan, namun hak wanita pun Allah sangat memperhatikan dengan menyesuaikan fitrah wanita itu sendiri. Sehingga ketika para wanita menyadari fitrahnya, maka dia akan paham bahwasanya rasa malu pun itu menjadi hak baginya. Setiap wanita, terlebih seorang muslimah, berhak menyandang rasa malu sebagai mahkota kemuliaannya.

Sayangnya, hanya sedikit wanita yang menyadari hal ini…

Di zaman ini justeru banyak wanita yang memilih mendapatkan mahkota ‘kehormatan’ dari ajang kontes-kontes yang mengekspos kecantikan para wanita. Tidak hanya sebatas kecantikan wajah, tapi juga kecantikan tubuh diobral demi sebuah mahkota ‘kehormatan’ yang terbuat dari emas permata. Para wanita berlomba-lomba mengikuti audisi putri-putri kecantikan, dari tingkat lokal sampai tingkat internasional. Hanya demi sebuah mahkota dari emas permata dan gelar ‘Miss Universe’ atau sejenisnya, mereka rela menelanjangi dirinya sekaligus menanggalkan rasa malu sebagai sebaik-baik mahkota di dirinya. Naudzubillah min dzaliik…

Apakah mereka tidak menyadari, kelak di hari tuanya ketika kecantikan fisik sudah memudar, atau bahkan ketika jasad telah menyatu dengan tanah, apakah yang bisa dibanggakan dari kecantikan itu? Ketika telah berada di alam kubur dan bertemu dengan malaikat yang akan bertanya tentang amal ibadah kita selama di dunia dengan penuh rasa malu karena telah menanggalkan mahkota kemuliaan yang hakiki semasa di dunia.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128) Di antara makna wanita yang berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/191)

Dalam sebuah kisah, ‘Aisyah radhiyyallahu ‘anha pernah didatangi wanita-wanita dari Bani Tamim dengan pakaian tipis, kemudian beliau berkata,

إن كنتن مؤمنات فليس هذا بلباس المؤمنات وإن كنتن غير مؤمنات فتمتعينه

“Jika kalian wanita-wanita beriman, maka (ketahuilah) bahwa ini bukanlah pakaian wanita-wanita beriman, dan jika kalian bukan wanita beriman, maka silahkan nikmati pakaian itu.” (disebutkan dalam Ghoyatul Marom (198). Syaikh Al Albani mengatakan, “Aku belum meneliti ulang sanadnya”)

Betapa pun Allah ketika menetapkan hijab yang sempurna bagi kaum wanita, itu adalah sebuah penjagaan tersendiri dari Allah kepada kita—kaum wanita—terhadap mahkota yang ada pada diri kita. Namun kenapa ketika Allah sendiri telah memberikan perlindungan kepada kita, justeru kita sendiri yang berlepas diri dari penjagaan itu sehingga mahkota kemuliaan kita pun hilang di telan zaman?

فَبِأَيِّ آَلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ

“Nikmat Rabb-mu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar Rahman: 13)

Wahai, muslimah…

Peliharalah rasa malu itu pada diri kita, sebagai sebaik-baik perhiasan kita sebagai wanita yang mulia dan dimuliakan. Sungguh, rasa malu itu lebih berharga jika kau bandingkan dengan mahkota yang terbuat dari emas permata, namun untuk mendapatkan (mahkota emas permata itu), kau harus menelanjangi dirimu di depan public.

Wahai saudariku muslimah…

Kembalilah ke jalan Rabb-mu dengan sepenuh kemuliaan, dengan rasa malu dikarenakan keimananmu pada Rabb-mu…

Jogja, Jumadil Ula 1431 H
Penulis: Ummu Hasan ‘Abdillah
Muroja’ah: Ust. Muhammad Abduh Tuasikal

Referensi:
Yaa Binti; Ali Ath-Thanthawi
Al Hijab; I’dad Darul Qasim

***

Artikel muslimah.or.id

Jumat, 01 Oktober 2010

Penerimaan CPNS Kejaksaan 2010

PENGUMUMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN RI TAHUN 2010

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
J A K A R T A



P E N G U M U M A N
NOMOR : PENG- 001/C.4/Cp.2/09/2010


T E N T A N G



PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2010



Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2010 untuk mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang akan ditempatkan di Kejaksaan seluruh Indonesia sebanyak 1.583, dengan perincian sebagai berikut :





I. PERSYARATAN

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;

3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana dan/atau tidak dalam proses peradilan perkara pidana;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil;

6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;

7. Berkelakuan baik;

8. Sehat jasmani dan rohani;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

10. Bersedia melepaskan dari Jabatan Pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

11. Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
B. Persyaratan Khusus.
1. Pelamar Sarjana (S.1)

a. Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat lamaran diajukan.

b. Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

c. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm;

d. Berijazah komputer pada program Microsoft Office dan pengoperasian internet.

e. Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai TOEFL minimal 400 atau IELTS minimal 5;

f. Telah memiliki Ijazah S.1 sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).

g. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk propinsi tertentu yang akan ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.

h. Untuk menguji kemampuan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai huruf d dan e harus dilakukan oleh Lembaga Independen dan terakreditasi.

2. Pelamar Diploma III

a. Berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat lamaran diajukan.

b. Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

c. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm;

d. Berijazah computer pada program microscoft office.

e. Telah memiliki Ijazah D.III sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).

f. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi;

g. Untuk menguji kemampuan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai huruf d dan e harus dilakukan oleh Lembaga Independen dan terakreditasi.

3. Pelamar Lulusan Sekolah Menengah Umum atau sederajat

a. Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 April 2011.

b. Tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

c. Memiliki Sertifikat ketrampilan Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengamanan bagi pelamar Pengaman Tahanan dan Barang Bukti atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) minimal A bagi pelamar Pengemudi Kendaraan Tahanan;

d. Memiliki nilai dalam Ijazah minimal rata-rata 7,00 (tujuh koma nol nol) atau Nilai Rata-Rata Ujian Nasional ( NEM/NUN/UAN) minimal 5,00 (lima koma nol nol).

e. Khusus untuk Formasi Pengemudi Kendaraan Tahanan hanya menerima pelamar laki-laki.

4. Bagi pelamar S.1 (Sarjana Hukum) pada persyaratan Khusus harus berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk perguruan tinggi asal propinsi ( Kejaksaan Tinggi ) tertentu yang ditetapkan oleh Jaksa Agung (terakreditasi minimal C) dan mendaftar di Kejaksaan Tinggi setempat adalah sebagai berikut :

* Kejaksaan Tinggi Papua
* Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
* Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
* Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
* Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
* Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
* Kejaksaan Tinggi Gorontalo

5. Bagi pelamar selain Sarjana Hukum bersedia menyatakan tidak akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai dan dilampirkan dalam berkas pada saat mengajukan lamaran.

6. Bagi pelamar Sarjana Hukum (calon jaksa) apabila diterima sebagai CPNS Kejaksaan RI tidak otomatis dapat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) tetapi harus lulus seleksi sebagai peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

II. BERKAS LAMARAN


A. Setiap pelamar harus mendaftar sendiri (tidak dapat diwakilkan), dengan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran, yang terdiri dari :

1. Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI

2. Daftar Riwayat Hidup singkat, ditulis tangan sendiri

3. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi pelamar S.I, D.III dan SMU atau sederajat sebagai berikut :

* Universitas oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik
* Sekolah Tinggi oleh Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik
* Akademi dan Politeknik oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik
* SMU atau sederajat oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan ( bagi lulusan SMU atau sederajat Negeri ), oleh Kepala Sekolah dan Kabid / Kasubdin atau yang setingkat dan berkompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kab / Kota ( bagi lulusan SMU atau sederajat Swasta ).

4. Foto copy sertifikat / Ijazah komputer (bagi pelamar S.1 dan D.III), Sertifikat Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengamanan atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) minimal A (bagi pelamar SMU atau sederajat ) yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan.

5. Foto copy sertifikat / Ijazah TOEFL bahasa Inggris yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan (bagi pelamar S.1)

6. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI yang telah dilegalisir yang berlaku pada saat melamar.

7. Foto copy Kartu Tanda Peduduk (KTP) yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan.

8. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter Puskesmas / Rumah Sakit Pemerintah (asli dan foto copy)

9. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli dan foto copy) bagi pelamar S.1 dan D.III.
10. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 10 lembar (laki-laki tidak berambut panjang)

11. Kecuali pelamar S.1 Hukum (calon Jaksa) membuat Surat Pernyataan bersedia tidak akan mengikuti Pendididkan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

12. Surat pernyataan bersedia di tempatkan dikantor Kejaksaan seluruh Indonesia

B. Masing-masing berkas lamaran dimasukan dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan sebagai berikut :

· S.1 Hukum (Calon Jaksa) warna merah

· D.III Komputer warna hijau

· D.III Akuntansi / Manajemen / Pajak / Perbankan warna kuning

· D.III Administrasi / Perkantoran / Niaga / Negara / Kepegawaian / Sekretaris / Hukum warna putih

· D.III Komunikasi warna coklat

· SMU atau sederajat plus keahlian Bela Diri / Pelatiahan Satuan Pengaman dan Mengemudi warna biru

III. PENDAFTARAN

A. Tempat pendaftaran :


Bertempat di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

a. Kejaksaan Agung di Jakartamenerima pendaftaran pelamar yang memiliki KTP DKI Jakarta.

b. Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima pendaftaran bagi pelamar yang memiliki KTP di wilayah Kejaksaan Tinggi setempat,

B. Waktu Pendaftaran :

Hari : Selasa s/d Kamis

tanggal : 5 s/d 7 Oktober 2010

Jam : pukul 08.00 s/d 12.00 dan 13.00 s/d 15.00 waktu setempat.


C. Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) :

Bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan diberikan Kartu Tanda Peserta Ujian ( KTPU ) dan ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan untuk disesuaikan dengan Tanda tangan peserta saat mengikuti ujian.

IV. UJIAN PENYARINGAN


A. Peserta Ujian

Pendaftar yang telah memperoleh KTPU (Kartu Tanda Peserta Ujian) berhak mengikuti Ujian Penyaringan.

B. Pelaksanaan Ujian

Ujian penyaringan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap dengan system gugur, sebagai berikut :

1. Ujian Tahap I (Ujian Akademik) yaitu :

1.1. Tempat Ujian

Tempat ujian bertempat di Kejaksaan Agung RI dan masing-masing Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tempat peserta mendaftar.

1.2. Mata Ujian Tingkat S.1 dan D.III yaitu :

a. Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :

- Tes Pengetahuan Umum (TPU)

- Tes Bakat Skolastik (TBS)

- Tes Skala Kematangan (TSK)

b. Tes Kompetensi Bidang (TKB)

- Tes Pengetahuan Akademik
1.3. Mata Ujian Tingkat SMU atau sederajat yaitu :


Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :

- Tes Pengetahuan Umum (TPU)

- Tes Bakat Skolastik (TBS)

- Tes Skala Kematangan (TSK)

1.4. Jadual pelaksanaan ujian sebagai berikut :






1.5. Peserta yang dinyatakan lulus ujian tahap I berhak mengikuti ujian tahap II.
2. Ujian / test tahap II :

2.1. Peserta Ujian

Peserta yang dapat mengikuti ujian tahap II adalah peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi tahap I.

2.2. Jenis ujian tahap II meliputi :

a. Bagi pelamar tingkat S.1 meliputi :

- Psikotest

- Kesehatan

- Wawancara
b. Bagi pelamar D.III meliputi :

- Kesehatan
- Wawancara
- Ketrampilan / Keahlian

c. Bagi pelamar SMU atau sederajat meliputi :

- Kesehatan
- Wawancara
- Ketrampilan / Keahlian

2.3. Waktu dan tempat ujian Tahap II

a. Untuk pelamar D.III dan SMU atau sederajat dilaksanakan di Kejaksaan Agung bagi peserta dari Kejaksaan Agung dan di Kejaksaan Tinggi bagi peserta dari masing-masing Kejaksaan Tinggi.

b. Untuk pelamar S.1 pelaksanaan ujian tahap II bertempat di 6 sentra sebagai berikut :

1. Kejaksaan Agung bagi peserta yang mendaftar dari :

* Kejati Jawa Barat
* Kejati Banten
* Kejati Jawa Tengah
* Kejati D.I Yogyakarta
* Kejati Kalimantan Barat
* Kejaksaan Agung

2. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bagi peserta yang mendaftar dari :

* Kejati Aceh
* Kejati Sumatera Utara
* Kejati Sumatera Barat
* Kejati Riau
* Kejati Kepulauan Riau

3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bagi peserta yang mendaftar dari :

* Kejati Jambi
* Kejati Sumatera Selatan
* Kejati Bengkulu
* Kejati Lampung
* Kejati Kepulauan Bangka Belitung

4. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bagi peserta mendaftar dari :

* Kejati Jawa Timur
* Kejati Kalimantan Selatan
* Kejati Kalimantan Tengah
* Kejati Kalimantan Timur
* Kejati Bali
* Kejati Nusa Tenggara Barat
* Kejati Nusa Tenggara Timur

5. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bagi peserta mendaftar dari :

* Kejati Sulawesi Utara
* Kejati Sulawesi Tengah
* Kejati Sulawesi Tenggara
* Kejati Sulawesi Selatan
* Kejati Gorontalo
* Kejati Maluku
* Kejati Maluku Utara

6. Kejaksaan Tinggi Papua bagi peserta yang mendaftar dari Papua.

c. Penentuan lulus tahap I dan tahap II ditentukan oleh Rapat Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Tahun Anggaran 2010.

d. Pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap II diwajibkan mengikuti test bebas Narkoba.

e. Peserta yang dinyatakan tidak lulus test bebas Narkoba dinyatakan gugur dan hanya pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap I , tahap II dan lulus test bebas Narkoba yang akan diusulkan untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) di BKN

f. Apabila usul untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) ditolak oleh BKN karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BKN misalnya : usia, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan keabsahan ijazah maka peserta yang bersangkutan kelulusannya dinyatakan gugur.

g. Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, apabila telah memperoleh NIP dan diangkat menjadi CPNS, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur / dibatalkan.

V. LAIN-LAIN

1. Bagi peserta yang mengikuti seleksi, biaya yang timbul untuk pemeriksaan psikotest, kesehatan, test bebas Narkoba dan biaya perjalanan, penginapan, akomodasi lain keperluan peserta selama mengikuti tes ditanggung masing-masing peserta.

2. Lamaran harus dibawa langsung oleh yang bersangkutan pada waktu pembukaan penerimaan lamaran untuk dilakukan seleksi persyaratan lamaran.

3. Surat lamaran yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

4. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan, telah lulus dan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI untuk arsip Kejaksaan Agung RI dan yang tidak lulus berkas lamaran tidak dapat diambil kembali.

5. Apabila peserta mengundurkan diri, tidak bersedia mengikuti ujian atau telah dinyatakan lulus tetapi tidak bersedia diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI, yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis dan disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI

6. Para pelamar diharapkan tidak memenuhi atau tidak tergiur dengan bujuk rayu atau janji yang dapat meluluskan dengan imbalan tertentu dari siapapun.


Jakarta, 23 September 2010

KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
SELAKU
SEKRETARIS PANITIA PENGADAAN

CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN RI




MUH. ALI MUTHOHAR, SH.MH

JAKSA UTAMA MADYA NIP. 195511101981031006


Lowongan CPNS BNN (Badan Narkotika Nasional) Tahun 2010

Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Narkotika Nasional Tahun 2010

BADAN NARKOTIKA NASIONAL
MEMBERI KESEMPATAN BAGI PUTRA-PUTRI WARGA NEGARA INDONESIA
UNTUK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

I. PENDAHULUAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
4. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) Tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) Tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2010;
5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
6. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. Bersedia menunaikan baktinya minimal 5 (lima) Tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi CPNS;
9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pegawai negeri atau swasta;
10. Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum masa baktinya minimal 5 (lima) Tahun berakhir;
11. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan Instansi lain;
12. Terdaftar sebagai pencari kerja di Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) dengan melampirkan Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning);
13. Bersedia melepaskan jabatan atau kedudukannya dari anggota Parpol;
14. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang terbaru dari Institusi Kesehatan resmi yang ditandatangani, diregister dan di stempel.

II. PERSYARATAN PENDAFTARAN
Pendaftaran dilaksanakan melalui Pos dengan Stempel Pos di kirimkan kepada Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Narkotika Nasional Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN TA. 2010 Gedung BNN Lt. 7, Jl. MT. Haryono No.11 Cawang – Jakarta Timur 13630.
Persyaratan Kelengkapan Lamaran dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing harus di Register oleh Pejabat yang berwenang, dengan kelengkapan administrasi yang terdiri dari :
1. Surat Lamaran, dengan ketentuan :
a. Lamaran ditujukan kepada Kepala BNN Up. Biro Kepegawaian & Organisasi Settama BNN di Jakarta;
b. Lamaran ditulis dengan tangan sendiri menggunakan tinta hitam bermaterai Rp. 6.000 (tidak fotocopy);
c. Bentuk lamaran harus sesuai contoh dalam lampiran Surat Pengumuman ini.
2. Daftar Riwayat Hidup;
3. Foto copy akte kelahiran/surat kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4. Foto copy ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dimiliki dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri, yang dikeluarkan minimal oleh Polres setempat sesuai domisili pelamar;
6. Foto copy Surat Keterangan domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat dan Kartu Keluarga (KK) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
7. Surat Keterangan sehat Jasmani dan Rohani dari Institusi resmi (Puskesmas atau Rumah Sakit);
8. Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dilegalisir;
9. Pas foto hitam putih ukuran 3×4 sebanyak 10 (lembar) dan ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar, berpakaian rapi dan tanpa kacamata (asli dan tidak scan);
10. Mengisi dan mengirimkan daftar kelengkapan LEMBARAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL T. A. 2010 yang dilampiran pada pengumuman ini;
11. Melampirkan Surat Pernyataan Sanggup ditempatkan Di Wilayah NKRI yang dilampirkan dalam pengemuman ini;
12. Foto copy pengalaman kerja (jika ada);
13. Lain-lain (fotocopy sertifikat kursus/ketrampilan atau keahlian lain jika ada).

III. SELEKSI
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Narkotika Nasional menggunakan Sistem gugur :
1. Pemeriksaan Persyaratan Administrasi meliputi kelengkapan persyaratan administrasi, termasuk kualifikasi pendidikan dan usia.
2. Ujian Kemampuan / Tes Akademik (Ujian Tertulis), meliputi :
a. Tes Pengetahuan Umum (TPU).
b. Tes Bakat Skolastik (TBS).
c. Tes Skala Kematangan (TSK).
3. Tes Wawancara dan Kesehatan bagi peserta yang dinyatakan Lulus Ujian Kemampuan / Tes Akademik (Ujian Tertulis)

IV. JENJANG PENDIDIKAN/ JABATAN DAN KUALIFIKASI JABATAN

Silakan Download di Pengumuman Lengkap (D3 dan S1)

V. WAKTU PENDAFTARAN
1. Lamaran dikirim melalui Pos , (Stempel Pos dimulai pada tanggal 28 September 2010 paling lambat tanggal 11 Oktober 2010).
2. Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negri Sipil BNN T.A. 2010 tidak menerima/melayani berkas lamaran langsung oleh yang bersangkutan (tidak melalui Pos).
3. Berkas Lamaran yang telah dikirim pada Panitia Calon Pegawai Negri Sipil BNN T.A. 2010 tidak dapat dikembalikan.
4. Pengumuman Kelulusan Administrasi akan diumumkan melalui Internet Website : www.bnn.go.id pada tanggal 26 Oktober 2010.

Rabu, 29 September 2010

Arti Nama-Nama Bulan Hijriyah

Kalender Islam menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender biasa (kalender Masehi) yang menggunakan peredaran matahari.

Penetapan kalender Hijriyah dilakukan pada jaman Khalifah Umar bin Khatab, yang menetapkan peristiwa hijrahnya Rasulullah saw dari Mekah ke Madinah.

Kalender Hijriyah juga terdiri dari 12 bulan, dengan jumlah hari berkisar 29 - 30 hari. Penetapan 12 bulan ini sesuai dengan firman Allah Subhana Wata'ala: ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS : At Taubah(9):36).

Sebelumnya, orang arab pra-kerasulan Rasulullah Muhammad SAW telah menggunakan bulan-bulan dalam kalender hijriyah ini. Hanya saja mereka tidak menetapkan ini tahun berapa, tetapi tahun apa. Misalnya saja kita mengetahui bahwa kelahiran Rasulullah SAW adalah di tahun gajah.

Abu Musa Al-Asyári sebagai salah satu gubernur di zaman Khalifah Umar r.a. menulis surat kepada Amirul Mukminin yang isinya menanyakan surat-surat dari khalifah yang tidak ada tahunnya, hanya tanggal dan bulan saja, sehingga membingungkan. Khalifah Umar lalu mengumpulkan beberapa sahabat senior waktu itu. Mereka adalah Utsman bin Affan r.a., Ali bin Abi Thalib r.a., Abdurrahman bin Auf r.a., Sa’ad bin Abi Waqqas r.a., Zubair bin Awwam r.a., dan Thalhan bin Ubaidillah r.a. Mereka bermusyawarah mengenai kalender Islam. Ada yang mengusulkan berdasarkan milad Rasulullah saw. Ada juga yang mengusulkan berdasarkan pengangkatan Muhammad saw menjadi Rasul. Dan yang diterima adalah usul dari Ali bin Abi Thalib r.a. yaitu berdasarkan momentum hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Yatstrib (Madinah).

Maka semuanya setuju dengan usulan Ali r.a. dan ditetapkan bahwa tahun pertama dalam kalender Islam adalah pada masa hijrahnya Rasulullah saw.

Sedangkan nama-nama bulan dalam kalender hijriyah ini diambil dari nama-nama bulan yang telah ada dan berlaku di masa itu di bangsa Arab.

Orang Arab memberi nama bulan-bulan mereka dengan melihat keadaan alam dan masyarakat pada masa-masa tertentu sepanjang tahun. Misalnya bulan Ramadhan, dinamai demikian karena pada bulan Ramadhan waktu itu udara sangat panas seperti membakar kulit rasanya. Berikut adalah arti nama-nama bulan dalam Islam:

MUHARRAM, artinya: yang diharamkan atau yang menjadi pantangan. Penamaan Muharram, sebab pada bulan itu dilarang menumpahkan darah atau berperang. Larangan tesebut berlaku sampai masa awal Islam.

SHAFAR, artinya: kosong. Penamaan Shafar, karena pada bulan itu semua orang laki-laki Arab dahulu pergi meninggalkan rumah untuk merantau, berniaga dan berperang, sehingga pemukiman mereka kosong dari orang laki-laki.

RABI'ULAWAL, artinya: berasal dari kata rabi’ (menetap) dan awal (pertama). Maksudnya masa kembalinya kaum laki-laki yang telah meninqgalkan rumah atau merantau. Jadi awal menetapnya kaum laki-laki di rumah. Pada bulan ini banyak peristiwa bersejarah bagi umat Islam, antara lain: Nabi Muhammad saw lahir, diangkat menjadi Rasul, melakukan hijrah, dan wafat pada bulan ini juga.

RABIU'ULAKHIR, artinya: masa menetapnya kaum laki-laki untuk terakhir atau penghabisan.

JUMADILAWAL nama bulan kelima. Berasal dari kata jumadi (kering) dan awal (pertama). Penamaan Jumadil Awal, karena bulan ini merupakan awal musim kemarau, di mana mulai terjadi kekeringan.

JUMADILAKHIR, artinya: musim kemarau yang penghabisan.

RAJAB, artinya: mulia. Penamaan Rajab, karena bangsa Arab tempo dulu sangat memuliakan bulan ini, antara lain dengan melarang berperang.

SYA'BAN, artinya: berkelompok. Penamaan Sya’ban karena orang-orang Arab pada bulan ini lazimnya berkelompok mencari nafkah. Peristiwa penting bagi umat Islam yang terjadi pada bulan ini adalah perpindahan kiblat dari Baitul Muqaddas ke Ka’bah (Baitullah).

RAMADHAN, artinya: sangat panas. Bulan Ramadhan merupakan satu-satunya bulan yang tersebut dalam Al-Quran, Satu bulan yang memiliki keutamaan, kesucian, dan aneka keistimewaan. Hal itu dikarenakan peristiwa-peristiwa peting seperti: Allah menurunkan ayat-ayat Al-Quran pertama kali, ada malam Lailatul Qadar, yakni malam yang sangat tinggi nilainya, karena para malaikat turun untuk memberkati orang-orang beriman yang sedang beribadah, bulan ini ditetapkan sebagai waktu ibadah puasa wajib, pada bulan ini kaurn muslimin dapat rnenaklukan kaum musyrik dalarn perang Badar Kubra dan pada bulan ini juga Nabi Muhammad saw berhasil mengambil alih kota Mekah dan mengakhiri penyembahan berhala yang dilakukan oleh kaum musyrik.

SYAWWAL, artinya: kebahagiaan. Maksudnya kembalinya manusia ke dalam fitrah (kesucian) karena usai menunaikan ibadah puasa dan membayar zakat serta saling bermaaf-maafan. Itulah yang mernbahagiakan.

DZULQAIDAH, berasal dari kata dzul (pemilik) dan qa’dah (duduk). Penamaan Dzulqaidah, karena bulan itu merupakan waktu istirahat bagi kaum laki-laki Arab dahulu. Mereka menikmatmnya dengan duduk-duduk di rumah.

DZULHIJJAH artinya: yang menunaikan haji. Penamaan Dzulhijjah, sebab pada bulan ini umat Islam sejak Nabi Adam as. menunaikan ibadah haji.

Lowongan Kerja September 2010

Dear all,

Monggo buat temen-temen yang masih nganggur ada lowongan di Ciptakom. Berikut
informasi lebih lengkapnya ;

Perusahaan:
PT Ciptakomunindo Pradipta

Industri:
Telekomunikasi
Nama kontak:
HRD



Deskripsi singkat perusahaan:
Kami perusahaan Kontraktor Tower berskala Nasional membutuhkan:

Informasi Lowongan

Jabatan: Penyelia

Fungsi kerja: Teknik, Elektro
Posisi: Installation Team Leader untuk BTS (Code: ITL-BTS)
Lokasi kerja: Jakarta
Jenjang pendidikan: SLTA
Jurusan: Teknik Komputer
Teknik Elektro
Teknik Telekomunikasi
Pengalaman kerja: Paling sedikit 1 tahun
Gaji yang ditawarkan: Tidak disebutkan
Persyaratan: - Pria/wanita
- Pendidikan lulusan SMK/D1/D3/S1 dari jurusan Teknik Elektronika/Teknik
Telekomunikasi/Teknik Komputer
- Berpengalaman minimal 1 tahun dibidang yang sama
- Sehat jasmani & rohani, tidak buta warna dan tidak takut ketinggian
- Mampu mengoperasikan komputer
- Mampu bekerja lembur dan menyelesaikan target proyek
- Mau bekerja di luar kota/luar pulau
- Memahami pekerjaan proyek BTS Evolium Alcatel &/BTS Flexi Edge Nokia &/NEC
&/Pasolink &/BTS ZTE

Kirimkan CV dan surat lamaran ke alamat email:

agus_solo68@yahoo.com

Untuk konfirmasi dan jadwal interview harap hubungi:
Bp. Agustinus Hp. 0811-925089

Tanggal pemasangan: 27 September 2010
Tanggal penutupan: 30 September 2010

Sabtu, 25 September 2010

Keunikan Orang Indonesia

Jika kita kewarung kelontong mungkin kita tidak akan asing dengan istilah-istilah berikut, karena kebanyakan pembeli sering menyebutkan istilah tersebut dan secara tidak sadar kalo yang mereka sebut merupakan merek dagang dan bukan merupakan produk. Mungkin karena sudah terbiasa sehingga sudah tidak terjadi kesalahan lagi :). Monggo disambi....


1. Odol
Odol pertama kali diproduksi di Jerman oleh Dresden chemical laboratory Lingner, yang sekarang dikenal sebagai Lingner Werke AG pada tahun 1892 sebagai cairan pencuci mulut/mouthwash. Odol moutwash pada tahun 1900 an adalah merk ternama dan yang paling luas penggunaannya di hampir seluruh daratan Eropa.

Karl August Lingner adalah orang yang menciptakan Odol moutwash dan dia adalah orang yang giat mengampanyekan Hidup Higienis. Dia juga dikenal sebagai orang pertama yang mengadakan International Hygiene Exhibition pada tahun 1911. Dia mendirikan museum The German Hygyene Museum di Dresden.WikipediaTernyata ODOL bukan yang pertama sebagai merk yang memproduksi massal,Pasta Gigi pertama yang diproduksi masal hampir 90 tahun sebelum Merk ODOL lahir.

2. Tipp X
Nama ini sangat familiar di kalangan pelajar. Padahal Tipp X sendiri adalah sebuah merek correction pen sama seperti Kenko atau merk merk lainnya. (gb di attach)

3. Honda
Bagi orang-orang tua di Indonesia nama ini biasa untuk penyebutan sepeda motor. Padahal merk sepeda motor bukan hanya Honda. Jadi kalo masih ada yang nyebut Honda, panggil aja embah, atau wong tua,,hehe

4. Colt
Lagi lagi orang tua. Masih banyak lho orang tua di kampung kampung yang nyebut mobil itu "colt". Tapi orang kota juga banyak lho yang masih nyebut "Colt".

5. Aqua
Kalo yang ini bukan cuma orang tua, tapi anak muda juga banyak yang nyebut ini. Apa lagi asongan di terminal Bumiayu, Aqua, Aqua,Aqua, Frutang, frutang frutang. Kalo ga ada yg beli juga, "penumpange lara untu kabeh"

6. Sanyo
Ada yang tau???Pompa air biasanya disebut sanyo oleh sebagian besar orang Indonesia.

7. Chiki
Merk jajanan bocah ini biasa disebutkan untuk semua jajanan bocah.

8. Rinso
Mau daia, mau attack, tetep aja nyebutnya rinso.

9. Pylox
Mau RJ, nipon, montana, masih aja manggilnya pylox.


Oleh Ankers_32

Popular Posts

Anker's Members :

In Memoriam :