Selasa, 09 Februari 2010

Pandangan Awal Pansus Century

Kasus dugaan penyimpangan dalam pengucuran dana talangan (bailout) kepada Bank Century makin memanas. Dalam pemandangan awal Pansus Hak Angket Bank Century kemarin (8/2), mayoritas fraksi meyakini adanya korupsi dalam kasus tersebut.


Terkait dengan tema akuisisi dan merger (Bank CIC, Pikko, dan Danpac menjadi Bank Century), seluruh fraksi satu suara menuding Bank Indonesia (BI) lalai dan tidak tegas. Namun, untuk tema pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS), suara fraksi terpecah.

Fraksi Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai tidak ada kesalahan dalam pemberian FPJP dan PMS. Tujuh fraksi lain kompak menyatakan bahwa pengucuran FPJP dan PMS tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan bahkan terindikasi korupsi.

Ketua Pansus Angket Century Idrus Marham mengungkapkan, berdasar pandangan awal masing-masing fraksi, suara mayoritas menyatakan adanya indikasi korupsi atau penyimpangan dalam pemberian FPJP dan PMS kepada Bank Century. ''Pandangan awal ini akan menjadi bahan penyusunan kesimpulan akhir pansus,'' terangnya setelah rapat kemarin.

Sebelum pembacaan pandangan awal masing-masing fraksi, suasana pansus sempat memanas. Fraksi Partai Demokrat (FPD) menilai, penyampaian pandangan awal fraksi tidak dikenal dalam tata tertib pansus. ''Kami meminta agar pandangan awal yang dijadwalkan hari ini (kemarin, Red) dibatalkan,'' ujar Achsanul Qosasi, anggota pansus dari FPD.

Namun, usul tersebut ditolak anggota pansus dari fraksi-fraksi lain. Mereka tetap mendesak adanya pandangan awal fraksi. Anggota pansus dari FPKS Fachry Hamzah menyatakan, urgensi pandangan awal adalah mempermudah kerja tim kecil yang nanti menyusun pandangan akhir pansus untuk dibawa ke paripurna DPR pada 4 Maret mendatang.

''Lagi pula, ini juga sudah dijadwalkan. Mestinya semua fraksi siap,'' katanya. Akhirnya, pandangan awal pun jadi dibacakan.

FPD mendapat giliran pertama. Achsanul Qosasi yang menjadi juru bicara memulai paparan dengan kondisi perekonomian global pada akhir 2008 yang terguncang karena krisis finansial di AS.

Dia juga memaparkan imbas resesi global tersebut terhadap perekonomian Indonesia. Mulai indikator melemahnya nilai tukar rupiah, anjloknya indeks harga saham gabungan, merosotnya cadangan devisa, hingga kesulitan likuiditas yang dihadapi perbankan nasional. Yang disampaikan Achsanul tersebut kurang lebih sama dengan paparan yang sering disampaikan BI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. ''Untuk mengatasi dampak itu, pemerintah dan BI sudah bekerja keras,'' ujarnya.

Setelah paparan tersebut, pandangan awal fraksi mulai masuk pada tema akuisisi tiga bank, yakni Bank CIC, Pikko, dan Danpac, oleh Chinkara Capital yang dikendalikan Rafat Ali Rizvi. Akuisisi kemudian dilanjutkan dengan merger tiga bank tersebut menjadi Bank Century pada Desember 2004.

Dalam kasus itu, FPD bersikap keras dengan menyatakan bahwa proses akuisisi dan merger Bank Century sarat berbagai pelanggaran sebagaimana telah diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigatifnya. ''BI tidak tegas dalam melaksanakan aturan akuisisi dan merger. Bank Century menjadi cacat sejak lahir,'' tegas Achsanul.

Jika dalam tema akuisisi dan merger FPD sepakat dengan temuan BPK, tidak demikian halnya dalam tema pemberian FPJP dan PMS. Dalam dua tema yang terakhir itu, dua petinggi pemerintah menjadi pihak yang terlibat aktif.

Saat pengucuran FPJP senilai Rp 689 miliar pada 14 November 2008, Wapres Boediono menjabat gubernur BI. Pada periode pengucuran PMS yang didahului rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi, Boediono terlibat aktif bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Dalam tema FPJP, Achsanul menyatakan bahwa FPD menilai pemberian FPJP sudah sesuai aturan. Perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang menurunkan persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) dari 8 persen menjadi positif dilakukan BI untuk merespons kondisi sistem perbankan nasional yang mengalami kesulitan likuiditas. ''Jadi, kebijakan itu sudah tepat,'' katanya.

Untuk PMS senilai Rp 6,7 triliun yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kata Achsanul, prosesnya sudah sesuai aturan, yakni UU LPS. Terkait dengan keputusan KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga harus diselamatkan, FPD melihat tidak ada unsur melawan hukum. ''Selain itu, dana PMS dari LPS bukan uang negara dan dana LPS melalui PMS ke Bank Century tidak masuk dalam pengeluaran negara. Jadi, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,'' paparnya.

Dalam pandangan fraksi-fraksi berikutnya, semua sepakat bahwa dalam tema akuisisi dan merger, BI selaku pemegang otoritas moneter di Indonesia telah lalai dan tidak prudent (hati-hati). Pendapat tersebut seakan membenarkan temuan audit investigatif BPK.

Namun, pandangan fraksi mulai berbeda ketika menyikapi FPJP dan PMS. Jika FPD menyatakan pengucuran tak melanggar hukum, fraksi-fraksi lain bersikap sebaliknya.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar (FPG) Agun Gunanjar menyatakan, dalam pengucuran FPJP, BI telah melanggar berbagai aturan yang ditetapkan sendiri. Termasuk, upaya mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century bisa menikmati kucuran FPJP. ''Intinya, sangat banyak pelanggaran dalam FPJP ini,'' ujarnya.

Menyangkut PMS, dia juga menilai pelanggaran oleh BI tidak kalah banyak. Mulai tidak adanya landasan hukum Komite Koordinasi (KK) hingga landasan hukum pengucuran PMS oleh LPS menyusul ditolaknya Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) oleh DPR pada 18 Desember 2008.

''Kesimpulannya, kasus Bank Century ini adalah kasus perampokan uang yang secara sistemik dilakukan pemilik bank, pemegang saham, serta tidak mungkin dilakukan sendiri tanpa keterlibatan oknum pejabat otoritas moneter (BI) dan fiskal (Depkeu),'' tegasnya.

Sikap PDIP terhadap kasus Bank Century juga tidak kalah pedas. Juru Bicara FPDIP Eva Kusuma Sundari mengungkapkan, dalam tahap FPJP, fraksinya melihat adanya serangkaian indikasi pelanggaran aturan perbankan. ''Demi penegakan hukum, harus segera dilakukan penanganan untuk memperjelas bentuk-bentuk pelanggaran oleh BI,'' ujarnya.

Dalam kasus PMS Rp 6,7 triliun, kata dia, FPDIP menemukan fakta bahwa BI tidak tegas dan tidak konsisten dalam menilai aset surat berharga milik Bank Century. Akibatnya, kebutuhan dana bailout membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.

''Fraksi PDIP menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi dan perbankan serta merekomendasikan agar para penegak hukum bertindak tegas dan segera menindaklanjuti indikasi pelanggaran oleh BI, KSSK, serta KK dalam pemberian PMS,'' tegasnya.

Pandangan senada diungkapkan hampir semua fraksi. Mulai Juru Bicara FPKS Andi Rahmat, Asman Abnur dari FPAN, M. Romahurmuzy dari FPPP, Ahmad Muzani dari FPartai Gerindra, hingga Akbar Faisal dari FPartai Hanura. Hanya FPKB yang seiya sekata dengan FPD.

Juru Bicara FPKB Agus Sulistiono menuturkan, pengucuran FPJP merupakan amanat Perppu No 2 Tahun 2008 tentang Amandemen UU BI yang pada dasarnya dilakukan untuk mempermudah akses perbankan dalam memperoleh likuiditas saat krisis.

Karena itu, lanjut dia, persyaratan yang diperlukan dalam periode krisis dilonggarkan agar maksud dan tujuan perppu dalam mencegah serta mengatasi ketidakstabilan sistem keuangan bisa dicapai. ''FPJP dimaksudkan menolong sistem perbankan nasional,'' ujarnya.

Untuk PMS, kata Agus, FPKB tak melihat adanya unsur melawan hukum karena sudah sesuai pasal 21 ayat 3 UU No 24/2004 tentang LPS. Bahkan, FPKB menyatakan bahwa uang LPS bukanlah uang negara karena tidak berasal dari APBN, melainkan berasal dari premi yang dibayar bank anggota LPS. ''Jadi, tidak ada kerugian negara,'' ungkapnya.

Setelah menyelesaikan pandangan awal fraksi, pansus akan mulai fokus bergerak pada aliran dana Bank Century. Ketua Pansus Idrus Marham menyatakan, pihaknya baru menerima data tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sayangnya, dia tidak merinci data tambahan tersebut.

''Yang jelas, data ini kemudian akan di-crosscheck melalui verifikasi lapangan oleh anggota pansus di lima kota, yakni Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Denpasar, pada Jumat hingga Minggu nanti,'' terangnya.( jawapos.com )

0 comments:

Posting Komentar

komentar anda sangat kami harapkan :